ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI // BLC TELKOM Klaten

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI  




Pengertian Etika


Menurut kamusbesar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988).

Pengertian etika dalam tiga arti :

1. Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan asa atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai mengenai benar atau salah yang dianut di masyarakat.

Menurut Profesor Salomon dalam Wahyono (2006:3) etika dikelompokkan
dalam dua definisi, yaitu:

1.Etika merupakan karakter individu, disebut pemahaman manusia
sebagai individu beretika.

2.Etika merupakan hukum sosial. Sebagai hukum yang mengatur,
mengendalikan serta membatasi prilaku manusia.

Etika, Moral dan Norma Moral

Moral berasal dari bahasa latin “Mos” yang juga berarti adat kebiasaan.
Secara etimologis, Moral sama dengan etika yaitu nilai dan norma yang menjadi
pegangan seseorang. Magnis Suseno (1975) mengemukakan hal yang menjadi dasar norma moral untuk mengakui perbuatan baik atau buruk yaitu Kebiasaan. Hobbes dan Rousseau seperti dikutip oleh Huijbers (1995) mengemukakan kesepakatan masyarakat sebagai dasar pengakuan perbuatan. Menurut Lowrence Konhberg dalam Wahyono (2006:6). 
Enam tahap perkembangan moral yang terkait dengan etika :

1. Orientasi pada hukuman, ganjaran, kekuatan fisik dan material.
2. Orientasi hedonistis hubungan antar manusia.
3. Orientasi konformitas.
4. Orientasi pada otoritas.
5. Orientasi kontrak social.
6. Orientasi moralitas prinsip suara hati, individual, komprehensif dan universal.


Etika merupakan refleksi kritis dari nilai moral, sedangkan dalam kondisi berbeda ia bisa sama dengan moral, yaitu nilai-nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku didalam komunitas kehidupannya.

Aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk :

1. Aliran Hedonise (Aristippus pendiri mazhab Cyrene 400 SM, Epicurus 341271 SM)
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila menghasilkan kenikmatan atau kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau orang lain (perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).
2. Aliran Utilisme (Jeremy Bentham 1742-1832, John Stuart Mill 1806-1873)
Perbuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.
3. Aliran Naturalisme (J.J. Rousseau).
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam.
4. Aliran Vitalisme (Albert Schweizer abad 20).
Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang mengurangi bahkan merusak daya hidup.

Sony Keraf (1991), Ada dua macam Norma:

1. Norma Umum

Norma yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga :

a. Norma Sopan Santun : disebut juga norma etiket adalah norma yang
mengatur pola perilakau dan sikap lahiriah manusia.

b. Norma Hukum : adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarkat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam
kehidupan bermasyarakat.

c. Norma Moral: yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai
manusia. 

Norma ini menyangkut aturan tentang baik- buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh dilihat sebagai manusia. Norma Khusus Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus misalnya aturan yang berlaku dalam bidang pendididkan, keolah-ragaan, bidang ekonomi dan sebagainya. Norma ini hanya berlaku pada lingkup
bidangnya dan tidak berlaku jika memasuki bidang lainnya. Berdasarkan Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, 




Etika dikelompokan menjadi:

Etika Deskriptif 
Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalammasyarakat

Etika Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang
bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku

Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika :

Sanksi Sosial
Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat.

Sanksi Hukum
Hukum pidana dan hukum perdata Sumaryono (1995) mengklasifikasikan moralitas menjadi dua golongan :

a. Moralitas Objektif, moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana adanya,
terlepas dari segala bentuk modifikasi kehendak bebas pelakunya.

b. Moralitas Subjektif, moralitas yang melihat perbuatan sebagai dipengaruhi
oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya, latar belakang, stabilitas emosional dan perlakuan personal lainnya.







Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu